PN Tarakan Masih Jalani Via Daring, Sehari Bisa Sampai 52 Kali Persidangan | Tarakan TV
TARAKAN - Jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan masih
dilakukan secara daring, yakni melalui sarana teleconfrence. Dalam sehari PN
Tarakan bisa menggelar hingga 52 persidangan.
Diakui Humas PN Tarakan, Melky Johny Otoh, persidangan secara daring
memiliki beberapa perbedaan situasi. Itu lantaran posisi terdakwa berada di
bilik lapas Tarakan selama sidang berlangsung.
"Kekurangannya ya memang kalau saya tanya teman-teman, lebih enak
kalau tatap muka langsung," kata Melky.
Disamping situasi yang berbeda, persidangan via daring juga bergantung
kepada dukungan jaringan internet yang stabil. Tak jarang, persidangan sempat
terkendala oleh kendala jaringan internet.
"Kadang di lapasnya sendiri yang bermasalah kendala jaringan,
kadang disini (pengadilan) juga," ujar Melky.
Kendati dilakukan via daring, jalannya persidangan juga dihadiri oleh
keluarga terdakwa. Melky menambahkan, pihaknya tak pernah melarang pihak
keluarga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
"Ya paling tidak dibatasi dalam artian untuk jarak lebih diperhatikan," jelas dia.
Reporter: Arief Rusman
Kirim Komentar