Buron 3 Pekan Usai Menikam, AS Dibekuk Polres Tarakan Di Pinrang | Tarakan TV
TARAKAN – Usai melakukan
aksi penikaman disalah satu tempat Hiburan malam (THM) di jalan Mulawarman pada
awal Januari lalu, pria inisial AS berhasil dibekuk polisi setelah 3 minggu
buron.
Kapolres Tarakan AKBP
Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan
pelaku AS berhasil ditangkap di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan,
Senin (01/02/2021) pukul 06.00 WITA dari hasil koordinasi dengan personel
Resmob Polda Sulsel, dan Sat Reskrim Polres Pinrang.
Aldi menjelaskan,
untuk mengelabui petugas, pelaku AS berpindah-pindah tempat dari rumah ke rumah
kerabatnya hingga sampai ke Pinrang.
“Pelaku AS melarikan
diri ke Pinrang melalui jalur darat setelah menikam korban berinisial HN.
Selanjutnya AS langsung dibawa ke Tarakan untuk menjalankan proses pidananya,”
Ujarnya
“Terakhir, AS
bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya. Dia bersembunyi di salah satu
gudang yang terkunci dari luar. Ketika mau diamankan, karena posisi gudang
terkunci dari luar, petugas sempat kesulitan untuk masuk. Tapi saat kita masuk
dan mendapati pelaku AS, dia langsung menyerahkan diri,” Ungkapnya.
Aldi melanjutkan,
pelaku ke Pinrang bersama seorang rekannya yang mengetahui AS melarikan diri karena
usai melakukan penikaman.
“Begitu kami cari
rekannya ini, tidak kami dapati. Sementara hasil interogasi kami, pelaku kabur
melewati jalur darat ke Sangatta, kemudian bersama temannya naik kapal ke
Sulawesi Selatan,” Imbuhnya.
Kirim Komentar