01 Feb 2025
Tarakan

Buron 3 Pekan Usai Menikam, AS Dibekuk Polres Tarakan Di Pinrang | Tarakan TV

Buron 3 Pekan Usai Menikam, AS Dibekuk Polres Tarakan Di Pinrang | Tarakan TV

Keterangan Gambar : AS saat dibekuk polisi setelah 3 minggu buron. Foto: Tarakan TV

TARAKAN – Usai melakukan aksi penikaman disalah satu tempat Hiburan malam (THM) di jalan Mulawarman pada awal Januari lalu, pria inisial AS berhasil dibekuk polisi setelah 3 minggu buron.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan pelaku AS berhasil ditangkap di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (01/02/2021) pukul 06.00 WITA dari hasil koordinasi dengan personel Resmob Polda Sulsel, dan Sat Reskrim Polres Pinrang.

Aldi menjelaskan, untuk mengelabui petugas, pelaku AS berpindah-pindah tempat dari rumah ke rumah kerabatnya hingga sampai ke Pinrang.

“Pelaku AS melarikan diri ke Pinrang melalui jalur darat setelah menikam korban berinisial HN. Selanjutnya AS langsung dibawa ke Tarakan untuk menjalankan proses pidananya,” Ujarnya

“Terakhir, AS bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya. Dia bersembunyi di salah satu gudang yang terkunci dari luar. Ketika mau diamankan, karena posisi gudang terkunci dari luar, petugas sempat kesulitan untuk masuk. Tapi saat kita masuk dan mendapati pelaku AS, dia langsung menyerahkan diri,” Ungkapnya.

Aldi melanjutkan, pelaku ke Pinrang bersama seorang rekannya yang mengetahui AS melarikan diri karena usai melakukan penikaman.

“Begitu kami cari rekannya ini, tidak kami dapati. Sementara hasil interogasi kami, pelaku kabur melewati jalur darat ke Sangatta, kemudian bersama temannya naik kapal ke Sulawesi Selatan,” Imbuhnya.

Kirim Komentar