Pemkab Malinau Berikan Subsidi Semua Transportasi Bagi Warganya Selama Libur Nataru
Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui kebijakan Bupati Wempi W Mawa, luncurkan program layanan masyarakat Subsidi Ongkos Angkut (SOA) bagi penumpang Speedboat yang hendak melakukan perjalanan mudik Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Program layanan masyarakat Subsidi Ongkos Angkut (SOA) tersbut sebagai bentuk perhatian dan upaya mengurangi pengeluaran biaya transportasi bagi semua warga Kabupaten Malinau yang akan melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru, peluncuran program layanan masyarakat Subsidi Ongkos Angkut (SOA) di pimpin langsung oleh Bupati Malinau Wempi W Mawa bersama jajaran Forkopimda, berlangsung di Ruang Tunggu Pelabuhan Spedboat Reguler Malinau, Senin (16/12/2024).
Secara simbolis Bupati Wempi W Mawa melakukan pemasangan stiker subsidi dari Pemkab Malinau pada salah satu armada Spedboat Reguler tujuan Malinau – Tarakan, yakni Spedboat Malinau Express.
Besaran harga tikat armada Speedboat yang di subsidi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, yakni semula harga 210 Ribu, menjadi 110 Ribu Rupiah saja, sedangkan harga tiket 310 Ribu mendapatkan subsidi menjadi 210 Ribu, dengan rata-rata subsidi pemotongan sebesar 100 Ribu Rupiah, dan berlaku di semua harga armada Speed boat Reguler yang di tumpangi oleh warga masyarakat Malinau yang melakukan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru.
“Bupati Malinau Wempi W Mawa mengungkapkan bahwa, Pemkab Malinau terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat, sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah daerah untuk mengurangi pengeluaran biaya oleh masyarakat.” ucap Wempi.
Selain memberikan seubsidi terhadap transportasi sungai dan laut, Pemerintah Kabupaten Malinau juga turut memberikan subsisdi untuk transportasi penumpang dan barang melalui jalur udara, khususnya bagi masyarakat daerah pedalaman dan perbatasan yang ingin melalukan perjalanan selama Nataru. (HND)
Kirim Komentar