Pertumbuhan Ekonomi Bulungan Menggembirakan | Tarakan TV
Keterangan Gambar : Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si saat rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 pada Senin (28/3).
BULUNGAN - Pertumbuhan ekonomi
Kabupaten Bulungan tahun 2021 meningkat sebesar 4,01 persen dan pada triwulan
keempat 2021 mencapai 7,24 persen. Pertumbuhan ini cukup menggembirakan
dibanding 2020 yang mencapai titik terendah yakni – 0,65 persen akibat pandemi
Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si
dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Tahun Anggaran 2021 pada Senin (28/3) menjelaskan, pertumbuhan tersebut patut
disyukuri meski kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Melalui penanganan pandemi Covid-19 yang
massif oleh pemerintah dan dukungan seluruh stakeholder, berpengaruh pada
bergairahnya kembali dunia usaha dan roda perekonomian kembali lancar yang
memudahkan akselerasi percepatan proses pemulihan ekonomi.
Bupati mengingatkan, kondisi tersebut
jangan sampai membuat lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai dengan
adanya varian baru Omicron.
“Merupakan tanggungjawab kita bersama
untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan
menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan
mengikuti program vaksinasi secara bertahap,” imbaunya. Dilanjutkan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bulungan juga sangat mengapresiasi rekomendasi dan
masukan-masukan dari DPRD, antara lain intensifikasi potensi retribusi di
Bulungan.
“Pemkab telah melaksanakan rekonsiliasi
secara rutin untuk seluruh OPD pemungut retribusi,” ungkapnya. Diterangkan
pula, Pemkab ke depan akan membuat target kinerja melalui aplikasi tunjangan
kinerja (tukin) di mana kinerja PNS akan terus ditingkatkan dan sudah
dituangkan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai ASN. Sementara terkait penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi kewenangan pemerintah pusat di mana TKA yang
telah memperoleh izin akan ditempatkan di perusahaan yang memohon izin
tersebut. Kewenangan Pemkab yaitu pembinaan berupa monitoring TKA yang
berdomisili di wilayah Kabupaten Bulungan, memperpanjang izin TKA yang telah
habis masa berlakunya dan memungut retribusi TKA.
Dijelaskan pula menurut hasil
perhitungan PDRD perekonomian Bulungan tahun 2021 masih didominasi lapangan
usaha yang berbasis pada Sumber Daya Alam terutama pertambangan dan pertanian.
“Jumlah seluruh nilai tambah yang
tercipta akibat kegiatan ekonomi atau PDRB di Kabupaten Bulungan tahun 2021
sebesar Rp20,10 triliun,” ungkap Bupati.
Kirim Komentar