Tindaklanjuti 6 SKB Pembubaran FPI, Kesbangpol Sebut Masyarakat Tarakan Mendukung | Tarakan TV
TARAKAN - Menindaklanjuti
keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat negara beberapa waktu lalu
terkait pelarangan kegiatan dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI),
Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
mengungkapkan telah mensosialisasikan kepada masyarakat perihal SKB ini.
Kepala Kesbangpol
Kota Tarakan, Muhammad Haris menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan
dengan mengundang beberapa organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah,
FKUB, OKP dan beberapa organisasi kedaerahan.
"Kita sudah
melaksanakan itu. Secara aspek legal atau hukum sudah selesai FPI itu, tidak
boleh ada lagi. Sesuai SKB itu," Ungkap Haris saat dimintai keterangan, di
Kantor Badan Kesbangpol Kota Tarakan, Senin (08/02) Sore.
"Sejauh ini,
beberapa ormas Islam termasuk NU, Muhammadiyah, OKP dan lainnya mereka
mendukung. Bahkan mereka siap melaporkan jika terjadi pemasangan atribut atau
kegiatan FPI sesuai dengan SKB itu. Artinya semua menerima putusan itu,"
Terangnya.
Haris mengatakan,
setiap masyarakat dilindungi undang-undang untuk berserikat dan berkumpul dalam
sebuah organisasi selama tidak bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila
dan UUD 1945.
"Berkumpul,
berorganisasi memang tidak dilarang tetapi harus taat hukum. Mulai dari AD/ART
nya. Kalau bersebrangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 ya tidak
bisa," Ujarnya.
Diketahui bersama,
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan pelarangan kegiatan FPI lewat surat
keputusan bersama (SKB) 6 pejabat yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa
Agung, Kapolri dan Kepala BNPT pada Rabu, (30/12/2020). Sejak saat itu
organisasi ini dinyatakan bubar dan aktifitasnya secara resmi dinyatakan
terlarang.
Kirim Komentar