01 Feb 2025
Tarakan

Tindaklanjuti 6 SKB Pembubaran FPI, Kesbangpol Sebut Masyarakat Tarakan Mendukung | Tarakan TV

Tindaklanjuti 6 SKB Pembubaran FPI, Kesbangpol Sebut Masyarakat Tarakan Mendukung | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Kepala Kesbangpol Kota Tarakan, Muhammad Haris. Foto: Tarakan TV

TARAKAN - Menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat negara beberapa waktu lalu terkait pelarangan kegiatan dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI), Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengungkapkan telah mensosialisasikan kepada masyarakat perihal SKB ini.

Kepala Kesbangpol Kota Tarakan, Muhammad Haris menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan dengan mengundang beberapa organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, FKUB, OKP dan beberapa organisasi kedaerahan.

"Kita sudah melaksanakan itu. Secara aspek legal atau hukum sudah selesai FPI itu, tidak boleh ada lagi. Sesuai SKB itu," Ungkap Haris saat dimintai keterangan, di Kantor Badan Kesbangpol Kota Tarakan, Senin (08/02) Sore.

"Sejauh ini, beberapa ormas Islam termasuk NU, Muhammadiyah, OKP dan lainnya mereka mendukung. Bahkan mereka siap melaporkan jika terjadi pemasangan atribut atau kegiatan FPI sesuai dengan SKB itu. Artinya semua menerima putusan itu," Terangnya.

Haris mengatakan, setiap masyarakat dilindungi undang-undang untuk berserikat dan berkumpul dalam sebuah organisasi selama tidak bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila dan UUD 1945.

"Berkumpul, berorganisasi memang tidak dilarang tetapi harus taat hukum. Mulai dari AD/ART nya. Kalau bersebrangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 ya tidak bisa,"  Ujarnya.

Diketahui bersama, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan pelarangan kegiatan FPI lewat surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT pada Rabu, (30/12/2020). Sejak saat itu organisasi ini dinyatakan bubar dan aktifitasnya secara resmi dinyatakan terlarang.

Kirim Komentar