28 Dec 2024
Tarakan

Soal Ppn 12 Persen, Hj. Rahmawati Sampiakan Masyarakat Jangan Di Provokasi

Soal Ppn 12 Persen, Hj. Rahmawati Sampiakan Masyarakat Jangan Di Provokasi

Keterangan Gambar : foto : spesial

Menyikapi  rencana  Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 Persen pada tahun 2025 mendatang, anggota DPRD RI Dapil Kalimantan Utara,  Rahmawati Zainal  sampikan bahwa PPN 12 persen, hanya berlaku kepada pelaku usaha besar, dan tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil.

Dalam acara kunjungan Reses bersama puluhan pelaku usaha di Tarakan, anggota DPR RI, Rahmawati Zainal, menyampaikan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan membiayai program-program Pemerintah, ia juga menekankan bahwa PPN  12 persen untuk pengusaha kalangan atas.

Meskipun saat ini isu kenaikan PPN ini menjadi isu hangat di masyarakat luas, Rahmawati selaku perwakilan masyarakat Kalimantan Utara, menyampaikan bahwa ia akan memastikan jika kebijakan ini tidak merugikan rakyat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Hj. Rahmawati menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat. "PPN 12 persen tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga untuk membiayai program-program sosial dan infrastruktur," ujarnya.

PPN 12 persen untuk kesejahteraan masyarakat, kebijakan ini mendukung program sosial dan infrastruktur, masyarakat tidak perlu terprovokasi, Pemerintah akan memantau dampak kebijakan.


"Kita harus memahami tujuan kebijakan ini dan tidak terpengaruh oleh provokasi," kata Hj. Rahmawati.

Rahmawati berharap agar isu terkait rencana  Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang, agar bisa disikapi dengan bijak, dan bagi warga masyarakat diharap tidak mudah ter provokasi yang tidak jelas sumbernya. (Hnd)

Kirim Komentar