Uji Kompetensi Nakes Kota Tarakan Di Masa Pandemi Dijalankan Dengan Protokol Kesehatan | Tarakan TV
TARAKAN - Selama dua hari pelaksanaan
uji kompetensi tenaga kesehatan di Kota Tarakan dijalankan dengan protokol
kesehatan yang ketat. Uji kompetensi ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan
Minggu, 12-13 September 2020. Bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Kesehatan Kota
Tarakan.
Kegiatan ini dilaksanakan di
akhir pekan mengingat para nakes ini semuanya bertugas langsung melayani
masyarakat di Puskesmas dan Rumah Sakit pada hari kerja. Selain nakes dari kota
Tarakan, Uji Kompetensi ini juga diikuti oleh nakes yang berasal dari Kabupaten
wilayah Kalimantan Utara.
Pihak Pelaksana menjelaskan,
untuk mengurangi potensi kerumunan selama acara berlangsung, Tim Pelaksana
tidak mengadakan prosesi pembukaan.“Jadi, tanpa prosesi pembukaan ataupun
penutupan, ujian langsung kami selenggarakan. Metode pertama ujian yaitu ujian
tulis, langsung dilaksanakan tepat pukul 08.00 kemudian dilanjutkan dengan uji
portofolio dan wawancara,” Jelasnya.
Untuk kelancaran pelaksanaan Uji
Kompetensi, sebelum pelaksanaan ujian, Tim Pelaksana dan Tim Penguji terlebih
dahulu melaksanakan Pra Uji Kompetensi, yang bertujuan sebagai wadah
sosialisasi dan penyamaan persepsi terkait teknis ujian antara Tim Pelaksana
dan Tim Penguji dan antara Tim Penguji dan Calon Peserta Uji. Bagi calon
peserta yang berasal dari Kota Tarakan, pra uji ini diikuti secara langsung
oleh calon peserta uji, sedangkan, bagi peserta dari luar Tarakan, pra uji
dijalankan secara daring. Para peserta uji mengkonfirmasi langsung kepada Tim
Penguji melalui pesan instan untuk mengikuti Pra Uji Kompetensi.
Peserta uji kompetensi pada tahun
ini diikuti oleh PNS yang memiliki latar belakang dari 3 (tiga) profesi
kesehatan, yaitu, Perawat, Radiografer dan Terapis Gigi dan Mulut. Pada hari
pertama Uji Kompetensi dilaksanakan, diikuti sebanyak 12 orang perawat dan 4
orang terapis gigi dan mulut yang berasal dari Puskesmas se-Kota Tarakan dan Rumah
Sakit Umum Kota Tarakan.
Pada hari kedua pelaksanaan, Uji
Kompetensi diikuti sebanyak 4 orang terapis gigi dan mulut, 3 orang radiografer
dan 4 orang tenaga perawat. Mereka berasal dari Puskesmas dan RS yang menjadi
wilayah kerja Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan. Para
peserta uji merupakan nakes dengan latar belakang vokasi dan profesi.
Tim Penguji yang ditunjuk melalui
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan berasal dari Puskesmas, RSU Kota Tarakan
maupun RSUD Tingkat I Kota Tarakan. Dasar penunjukan Tim Penguji dengan mengacu
pada persyaratan yang dibakukan melalui Permenkes Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan dan Permenpan
terbaru yang baru saja disosialisasikan melalui video conference.
Selain persyaratan Tim Penguji,
Dinas Kesehatan selaku penyelenggara juga wajib mengajukan rekomendasi ke
Puskatmutu Kemenkes RI sebelum tahapan Uji Kompetensi dijalankan.
Pihak Pelaksana mengatakan “Jadi,
sistem yang dibangun secara daring melalui platform digital oleh Puskatmutu
Kemenkes RI saat ini sudah sangat memudahkan kami sebagai pelaksana di daerah
dalam menjalankan tahapan Uji Kompetensi. Selain melalui website, pihak
Puskatmutu juga memberi respon cepat di grup WA yang menjadi ruang koordinasi
dari banyak Kabupaten/Kota yang juga menyelenggarakan Uji Kompetensi,"
Kendala pelaksanaan kami selaku
penyelenggara adalah belum adanya Tim Penguji yang terersertifikasi atau telah
mengikuti diklat penguji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Hal ini
berimbas pada belum dijalankannya 4 metode uji yang menjadi tuntutan bagi
pelaksana Uji Kompetensi saat ini dan ke depannya.
Pihak Dinkes Kota Tarakan berharap
direalisasikannya wacana yang disampaikan pada saat rakor jabfungkes via daring
pada akhir Agustus kemarin, yaitu, akan ada rencana dari Puskatmutu untuk
melatih sebanyak kurang lebih 500 orang tim Penguji seluruh Indonesia via
daring. Semoga saja hal ini bisa terwujud, sehingga pelaksanaan Uji Kompetensi
yang kami laksanakan ke depannya bisa menjalankan 4 metode uji.
Bagi Tenaga Kesehatan yang
berstatus PNS dan pemangku jabatan fungsional kesehatan, lulus Uji Kompetensi
merupakan syarat wajib ketika nakes tersebut ingin mengajukan alih jenjang
ataupun kenaikan pangkat. Sertifikat kelulusan yang diterbitkan oleh Tim
Pelaksana berlaku selama 2 tahun sejak uji kompetensi tersebut dilaksanakan.
Materi ujian selain portofolio,
yang merupakan gambaran dari tugas-tugas profesi yang nakes tersebut jalankan,
materinya juga berasal dari kebaruan ilmu kesehatan yang sudah
diimplementasikan melalui standar profesi maupun standar prosedur operasional.
Masa berlaku sertifikat pelatihan kompetensi wajib juga menjadi syarat yang
disampaikan kepada Tim Penguji saat wawancara dan uji portofolio dilaksanakan.
Kirim Komentar