28 Dec 2024
Tarakan

Uji Kompetensi Nakes Kota Tarakan Di Masa Pandemi Dijalankan Dengan Protokol Kesehatan | Tarakan TV

Uji Kompetensi Nakes Kota Tarakan Di Masa Pandemi Dijalankan Dengan Protokol Kesehatan | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Uji Kompetensi Nakes Kota Tarakan. Foto: Tarakan TV

TARAKAN - Selama dua hari pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan di Kota Tarakan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. Uji kompetensi ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, 12-13 September 2020. Bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Tarakan.

Kegiatan ini dilaksanakan di akhir pekan mengingat para nakes ini semuanya bertugas langsung melayani masyarakat di Puskesmas dan Rumah Sakit pada hari kerja. Selain nakes dari kota Tarakan, Uji Kompetensi ini juga diikuti oleh nakes yang berasal dari Kabupaten wilayah Kalimantan Utara.

Pihak Pelaksana menjelaskan, untuk mengurangi potensi kerumunan selama acara berlangsung, Tim Pelaksana tidak mengadakan prosesi pembukaan.“Jadi, tanpa prosesi pembukaan ataupun penutupan, ujian langsung kami selenggarakan. Metode pertama ujian yaitu ujian tulis, langsung dilaksanakan tepat pukul 08.00 kemudian dilanjutkan dengan uji portofolio dan wawancara,” Jelasnya.

Untuk kelancaran pelaksanaan Uji Kompetensi, sebelum pelaksanaan ujian, Tim Pelaksana dan Tim Penguji terlebih dahulu melaksanakan Pra Uji Kompetensi, yang bertujuan sebagai wadah sosialisasi dan penyamaan persepsi terkait teknis ujian antara Tim Pelaksana dan Tim Penguji dan antara Tim Penguji dan Calon Peserta Uji. Bagi calon peserta yang berasal dari Kota Tarakan, pra uji ini diikuti secara langsung oleh calon peserta uji, sedangkan, bagi peserta dari luar Tarakan, pra uji dijalankan secara daring. Para peserta uji mengkonfirmasi langsung kepada Tim Penguji melalui pesan instan untuk mengikuti Pra Uji Kompetensi.

Peserta uji kompetensi pada tahun ini diikuti oleh PNS yang memiliki latar belakang dari 3 (tiga) profesi kesehatan, yaitu, Perawat, Radiografer dan Terapis Gigi dan Mulut. Pada hari pertama Uji Kompetensi dilaksanakan, diikuti sebanyak 12 orang perawat dan 4 orang terapis gigi dan mulut yang berasal dari Puskesmas se-Kota Tarakan dan Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.

Pada hari kedua pelaksanaan, Uji Kompetensi diikuti sebanyak 4 orang terapis gigi dan mulut, 3 orang radiografer dan 4 orang tenaga perawat. Mereka berasal dari Puskesmas dan RS yang menjadi wilayah kerja Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan. Para peserta uji merupakan nakes dengan latar belakang vokasi dan profesi.

Tim Penguji yang ditunjuk melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan berasal dari Puskesmas, RSU Kota Tarakan maupun RSUD Tingkat I Kota Tarakan. Dasar penunjukan Tim Penguji dengan mengacu pada persyaratan yang dibakukan melalui Permenkes Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan dan Permenpan terbaru yang baru saja disosialisasikan melalui video conference.

Selain persyaratan Tim Penguji, Dinas Kesehatan selaku penyelenggara juga wajib mengajukan rekomendasi ke Puskatmutu Kemenkes RI sebelum tahapan Uji Kompetensi dijalankan.

Pihak Pelaksana mengatakan “Jadi, sistem yang dibangun secara daring melalui platform digital oleh Puskatmutu Kemenkes RI saat ini sudah sangat memudahkan kami sebagai pelaksana di daerah dalam menjalankan tahapan Uji Kompetensi. Selain melalui website, pihak Puskatmutu juga memberi respon cepat di grup WA yang menjadi ruang koordinasi dari banyak Kabupaten/Kota yang juga menyelenggarakan Uji Kompetensi,"

Kendala pelaksanaan kami selaku penyelenggara adalah belum adanya Tim Penguji yang terersertifikasi atau telah mengikuti diklat penguji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Hal ini berimbas pada belum dijalankannya 4 metode uji yang menjadi tuntutan bagi pelaksana Uji Kompetensi saat ini dan ke depannya.

Pihak Dinkes Kota Tarakan berharap direalisasikannya wacana yang disampaikan pada saat rakor jabfungkes via daring pada akhir Agustus kemarin, yaitu, akan ada rencana dari Puskatmutu untuk melatih sebanyak kurang lebih 500 orang tim Penguji seluruh Indonesia via daring. Semoga saja hal ini bisa terwujud, sehingga pelaksanaan Uji Kompetensi yang kami laksanakan ke depannya bisa menjalankan 4 metode uji.

Bagi Tenaga Kesehatan yang berstatus PNS dan pemangku jabatan fungsional kesehatan, lulus Uji Kompetensi merupakan syarat wajib ketika nakes tersebut ingin mengajukan alih jenjang ataupun kenaikan pangkat. Sertifikat kelulusan yang diterbitkan oleh Tim Pelaksana berlaku selama 2 tahun sejak uji kompetensi tersebut dilaksanakan.

Materi ujian selain portofolio, yang merupakan gambaran dari tugas-tugas profesi yang nakes tersebut jalankan, materinya juga berasal dari kebaruan ilmu kesehatan yang sudah diimplementasikan melalui standar profesi maupun standar prosedur operasional. Masa berlaku sertifikat pelatihan kompetensi wajib juga menjadi syarat yang disampaikan kepada Tim Penguji saat wawancara dan uji portofolio dilaksanakan.

Kirim Komentar