Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun FB Inisial KY Dilaporkan ke Polres
TARAKAN - Berawal dari saling komentar di akun media sosial Facebook, pemilik akun inisial KY dilaporkan ke Polres Tarakan. Menurut pelapor, akun tersebut diduga membuat komentar yang memuat unsur dugaan pencemaran nama baik.
"Adanya laporan kami mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penghancuran martabat yang disebarkan melalui media sosial Facebook. Berbalas komentar yang kemudian disampaikan oleh terlapor mengatakan bahwa klien kami dikatakan sebagai pelakor," terang Kuasa Hukum pelapor, Hasbullah.
Awalnya pelapor membuat postingan di akun Facebook pribadi. Setelah ramai berbuah komentar, salah satu akun FB menyebut jika pelapor yang berinisial HN memiliki hubungan gelap dengan seseorang.
"Dikatakan klien kami honeymoon sebulan. Kita sudah melapor ke Polres Tarakan," imbuh Hasbullah.
Pelaporan ke Polres Tarakan dilatarbelakangi keinginan HN yang merasa martabatnya dihancurkan. HN juga ingin memulihkan nama baik pasca adanya komentar yang dianggap menyudutkan secara personal.
"Keluarga klien kami juga marah dengan pernyataan itu. Untuk memperbaiki nama baik, makanya klien kami melapor ke Polres Tarakan. Kami mendesak agar kasus ini dijalankan melalui prosedur hukum," pungkas Hasbullah. (*)
Kirim Komentar