APBD Harus Gunakan Produk Dalam Negeri | Tarakan TV
TANJUNG SELOR – Penggunaan
produk dalam negeri membangkitkan UMKM serta mempercepat pengadaan barang dan
jasa. Aparat pemerintah daerah juga terhindar dari potensi pelanggaran
hukum.
Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta kepada perangkat daerah agar realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menggunakan produk dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Gubernur
menuturkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia merupakan kebijakan positif
untuk mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri.
Manfaatnya, untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama karya usaha mikro, kecil dan menengah maupun koperasi lokal. “Kebijakan ini sangat positif mendorong produksi dan penggunaan barang dalam negeri,”jelas Gubernur.
Kebijakan
ini, kata Gubernur merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya surat edaran
bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan dua Surat Edaran
Bersama (SEB). SEB pertama terbit pada 11 Mei 2021 dengan Nomor 027/2929/SJ
tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Sedangkan
SEB kedua dengan nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Daerah. Kedua SEB itu merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam
melakukan pengadaan barang dan jasa.
“Karena
itu, kita juga harus bisa melaksanakan Gerakan ini, paling tidak pembelian
dalam negeri berdasarkan SEB tersebut, pembelian barang dalam negeri dengan
prosentase 40 persen,”jelasnya.
Gubernur
mengungkapkan, berdasarkan informasi Kemendagri, pemerintah daerah
diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang
dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.
“Kalau
ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah
mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak
ada akan ditolak Kemendagri,”terangnya.
Gubernur mengungkapkan, kebijakan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia memiliki banyak keunggulan. Selain membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa. “Penting sekali menjaga agar uang tetap beredar di dalam negeri karena berbelanja di dalam negeri ikut membangkitkan UMKM,”tuturnya.
Ia
menambahkan, penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah
daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lebih dari itu, pembelian
barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah
mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.
Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa. “e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,”katanya.
Dia mengingatkan, butuh komitmen dari para pemangku kepentingan merealisasikan kebijakan tersebut, sehingga Gerakan Bangga Buatan Indonesia menjadi aksi nyata yang diimplementasikan di semua level pemerintahan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta bersikap transparan dan mengedapankan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang/jasa. (dkisp)
Kirim Komentar