05 Dec 2024
Tarakan

Menang Praperadilan Kasus TPPU, Aset Hasbudi Dikembalikan

Menang Praperadilan Kasus TPPU, Aset Hasbudi Dikembalikan

TARAKAN - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tarakan mengabulkan praperadilan Hasbudi pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya Hasbudi ditetapkan tersangka TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Juli 2022. Usai dibatalkan status tersangka, hakim tunggal juga memerintahkan untuk mengembalikan aset milik Hasbudi yang telah disita.

Setelah putusan prapid, Hasbudi mengatakan, pihaknya berharap kepada termohon agar segera mengupayakan eksekusi pengembalian aset miliknya yang disita.

"Hari ini hakim telah memutuskan membatalkan pembatalan tersangka saya. Kemudian meminta kepada Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan terkait dengan saya. Kemudian mengembalikan apa yang telah disita. Putusan ini kami sangat senang, karena ini telah memberikan bukti bahwa selama ini kami hanya dikriminalisasi," terang Hasbudi.

Pada kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Kaltara menyita sejumlah barang bukti diantaranya Tiga Unit kendaraan dan 12 Speedboat, serta aset lainnya. Pasca dikabulkannya putusan praperadilan, Hasbudi juga akan tempuh upaya hukum lanjutan terhadap kasus yang pernah disangkakan kepada dirinya.

Menurut Hasbudi, pada penetapan tersangka kasus tambang ilegal di Polres Bulungan diduga tidak sesuai prosedur. Pada kasus tambang ilegal, Hasbudi diamankan polisi pada 4 Mei 2020 di Bandara Juwata Tarakan.

"Penyidikan saya yang dilakukan Polres Bulungan tanpa melalui proses penyelidikan. Kemudian bahwa ada pemeriksaan ahli yang dilakukan tanggal 4 Mei bersamaan saya ditangkap di Bandara dengan orang yang sama, melaksanakan pemeriksaan ahli di Jakarta. Saya akan ajukan upaya hukum lanjutan, yaitu PK," jelas Hasbudi. (*)

Kirim Komentar