Arief Hidayat Dieksekusi Kejari Tarakan
Keterangan Gambar : DIBORGOL. Khaeruddin Arief Hidayat Digiring Petugas Kejari Tarakan menuju Lapas. (Senin, 30/10/2023).
TARAKAN - Setelah salinan putusan kasasi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, proses eksekusi terhadap Khaeruddin Arief Hidayat pun dilakukan, Senin (30/10/2023). Arief Hidayat dibawa petugas Kejari menuju Lapas Kelas II A Tarakan.
Sebelumnya proses eksekusi terhadap Arief Hidayat masih terkendala, karena Kejari Tarakan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Setelah menerima salinan putusan, Arief Hidayat langsung dijemput di kediamannya Jl Rawasari Indah.
"Surat kita itu masuk Minggu lalu. Kendalanya hanya salinan putusan (kasasi)," ujar Kajari Tarakan, Adam Saimima
Sesuai putusan kasasi, Arief Hidayat dijatuhi hukuman sesuai putusan sidang di Pengadilan tingkat pertama, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 567.220.000 subsider 2 tahun denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
Pada kasus mark up pembebasan lahan di Kelurahan Karang Rejo tersebut, terdapat tiga orang tersangka. Yakni Sudarto, Arief Hidayat dan Hariono. Saat ini tinggal terpidana Hariono yang belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari Tarakan.
"Hariono kita sudah panggil. Menolak, karena salinan putusannya belum keluar," tegas Adam Saimima. (fir)
Kirim Komentar