05 Dec 2024
Kaltara

BPOM Diharap Jawab Kebutuhan Masyarakat | Tarakan TV

BPOM Diharap Jawab Kebutuhan Masyarakat | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum saat meresmikan Kantor BPOM Tarakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/3/2022).

TARAKAN – Kehadiran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menjadi kebutuhan masyarakat. Di mana makanan dan obat adalah kebutuhan masyarakat yang harus tersedia, karena masyarakat adalah konsumen atas produk makanan dan obat. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum saat meresmikan Kantor BPOM Tarakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/3/2022).

“Sebagai konsumen, masyarakat harus selektif atas produk yang tepat, benar dan aman. Karena itu BPOM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk membantu memilih produk yang beredar di pasaran,”tutur Gubernur.

Dengan berubah menjadi balai, lingkup tugas dan tanggung jawab juga bertambah. Namun, demikian tugas utama yang tetap sama yakni menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu, saya sebagai Gubernur Kaltara, mengucapkan selamat atas peningkatan status dari Loka POM menjadi Balai POM di Kota Tarakan. Dengan peningkatan status ini, saya berharap semoga Balai POM Kota Tarakan dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mencerdaskan masyarakat Kalimantan Utara dalam memilih produk makanan dan obat yang layak dan aman untuk dikonsumsi,”terangnya.

Tidak hanya itu, Pemprov Kaltara juga mengikatkan diri untuk bersinergi dalam nota kesepakatan tentang pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di Provinsi Kaltara. Di mana lingkup kerjasamanya meliputi, pengawasan terhadap obat, obat kuasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, dan produk tembakau.

“Termasuk pengawasan terhadap sumber daya manusia (SDM), fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian. Sya berharap melalui kesepakatan ini juga dapat melaksanakan ruang lingkup penyusunan program kegiatan pengawasan obat dan makanan,”terangnya. (dkisp)

Kirim Komentar