05 Dec 2024
Nunukan

Caleg Nunukan Jadi Tersangka Gegara Bagi Doorprize Kipas Angin dan Dispenser

Caleg Nunukan Jadi Tersangka Gegara Bagi Doorprize Kipas Angin dan Dispenser

NUNUKAN - Pengawas pemilu di Kabupaten Nunukan mendapatkan temuan terkait dugaan pelanggaran politik uang oleh salah satu Caleg DPRD. Temuan itu langsung dibahas melalui sentra Gakkumdu.


"Bawaslu Nunukan pada 08 Januari 2024 meneruskan Temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang 520  junto 280 Ayat 1 huruf J. Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu," terang Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran.


Dalam prosesnya, Bawaslu Nunukan bersama penyidik Polres Nunukan dan Kejari Nunukan telah meminta keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor.


"Penanganannya mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal di maksud diatas," imbuh Yusran.


Yusran juga mengatakan, terlapor caleg DPRD Nunukan inisial SR melakukan kegiatan kampanye berupa kegiatan olahraga. Caleg SR membagikan doorprize kipas angin dan dispenser kepada peserta dalam kegiatan kampanye tersebut.


"Inisial SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023 dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023 berupa kegiatan Olahraga. Dimana dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan dorprize," kata Yusran.


 Melalui Gakkumdu, SR dianggap melanggar larangan kampanye dengan ancaman sanksi pidana.

"Bawaslu Nunukan melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap Perbuatan SR di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan Sanksi Pidana Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu," tegas Yusran.


Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memberikan edukasi kepada peserta pemilu agar memperhatikan aturan dalam melaksanakan kegiatan kampanye.


"Diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apapun, karena seperti yang sering Bawaslu Nunukan sampaikan Politik Uang adalah bukan hanya praktek curang melainkan dapat melahirkan Pemimpin yang korup dan mengsengsarakan rakyat.

Bawaslu Nunukan mendorong Pemilu menjadi Sarana Kedaulatan Rakyat, artinya Rakyat lah yang menjadi Pemenang, Bukan modal dan Politisi culas dan manipulatif," pungkas Yusran. (*)

Kirim Komentar