CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara | Tarakan TV
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan
Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II kepada masyarakat.
“Pembebasan
BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar
wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan kendaraan dalam wilayah provinsi
Kalimantan Utara juga,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy.
Pemberlakuan
pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga 30 September
2022. Dan ini merupakan bulan terakhir untuk program tersebut.
“Melalui
program pembebasan BBNKB II ini, diharapkan akan menambah potensi pajak
kendaraan bermotor yang tentu nantinya berdampak pada peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD),” jelas Tomy.
Dengan
melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kaltara, Tomy optimistis potensi
PAD juga akan meningkat. Sebab kendaraan yang awalnya berasal dari luar daerah
akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara.
“Untuk itu,
kami menghimbau kepada selruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan
dengan plat nomor dari luar daerah agar segera melakukan proses mutasi masuk ke
wilayah Kaltara, mari manfaatkan program pembebasan ini,” terangnya.
Adapun alur
yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk yaitu dengan
melakukan cek fisik kendaraan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu
STNK, BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian kendaraan.
Dokumen ini
diserahkan ke samsat asal kendaraan tersebut terdaftar untuk dilakukan mutasi
keluar atau cabut berkas. Setelah dokumen mutasi keluar selesai dari samsat
asal, maka wajib pajak menyerahkan ke kantor samsat tujuan yang berada di
wilayah Kalimantan Utara.
“Apabila ada
wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi dapat langsung ke kantor
samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,”jelasnya.
Dari data
yang dihimpun dari Bapenda, hingga tanggal 31 Agustus 2022 terdapat 466
kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara
dengan rincian 124 kendaraan roda dua dan 342 kendaraan roda empat.
“Dengan
penambahan total 466 kendaraan yang melakukan mutasi masuk, ini akan menambah
potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” tuntasnya. (dkisp)
Kirim Komentar