Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium | Tarakan TV
Keterangan Gambar : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum saat menghadiri Rakernas APPSI di Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, pada Selasa (10/5/2022).
DENPASAR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A
Paliwang SH, M.Hum mendesak agar pemerintah pusat kembali membuka kran
moratorium pemekaran. Desakan ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di
Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, pada Selasa (10/5/2022).
Tujuannya,
agar Ibukota Kaltara yang masih berstatus kecamatan dapat menjadi kotamadya.
Gubernur meminta adanya perlakuan khusus dari pemerintah pusat terhadap
provinsi termuda ini.
“Artinya
mohon ada perlakuan khusus, kami ini (Kaltara, red) ibukotanya di Kecamatan
Tanjung Selor dan itu sangat sedih,” tegasnya.
Ia
menyampaikan, pemerintah provinsi juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan
pusat pemerintahan. “Mohon kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka
moratorium untuk ibukota saja,” kata Gubernur di hadapan Direktur Jenderal
(Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Gubernur
juga memaparkan kondisi geografis di Kaltara khususnya wilayah 3TP (terpencil,
terdepan, terbelakang dan perbatasan) dan hambatan-hambatan dalam pembangunan
daerah.
Salah
satunya Kecamatan Krayan di Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki akses darat
dan air. Hanya mampu dijangkau dengan akses udara. Alhasil, harga kebutuhan
pokok di daerah itu cukup mahal.
“Harga semen
1 sak disana (Krayan, red) hampir sama dengan di Papua sekitar 1,5
juta rupiah harganya,” kata Gubernur.
Tak sampai
disitu, Gubernur juga mengulas kesiapan Kaltara sebagai salah satu daerah
penyangga ibukota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Kesiapan
Kaltara sebagai penyangga IKN saya paparkan. Dimana kita telah menyiapkan diri
sebaik mungkin sebagai daerah penyangga,” ulasnya.
Sebelumnya,
gubernur juga telah menugaskan OPD terkait untuk menghadiri undangan Gubernur
Kalimantan Timur perihal pembahasan usulan skema dan penambahan jenis komponen
DBH-SDA.
Ini sesuai
dengan yang diamanahkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dari Kaltim
berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh
provinsi penghasil sumber daya alam, salah satunya Kaltara. Hasilnya diharap
bisa menjadi salah satu substansi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakernas
APPSI,” tuntasnya. (dkisp)
Kirim Komentar