Lantamal XIII Gagalkan Pengiriman Ribuan Kosmetik Ilegal | Tarakan TV
TARAKAN - Lantamal XIII berhasil
menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin
edar. Penemuan Kosmetik ilegal berawal dari Pemeriksaan SB Bunyu Expres 02 yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai
Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan. Rabu (23/02/2022).
Patkamla Mamburungan
II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan
terhadap Speed Boat Bunyu Express 02. Hasilnya, ditemukan sejumlah 22 karung
kosmetik ilegal. Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut
tidak memiliki izin edar yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Produk ilegal diduga berasal dari Malaysia dan
Filipina yang masuk wilayah Indonesia melalui Sebatik dan Nunukan, selanjutnya
oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli
melalui Jasa expedisi J&T.
Hasil identifikasi
produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pcs kosmetik yang tidak
memiliki izin edar (illegal), 244 pcs produk pangan, 4 pcs obat tradisional dan
20 pcs dinyatakan tidak memiliki izin edar. Selanjutnya barang bukti akan
diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) Kota Tarakan untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai
ketentuan hokum yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan ini
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han., Asintel
Danlantamal XIII Letkol Marinir Yanuar Kusnindyo, Asops Danlantamal XIII
Kolonel Laut (P) Sri Rakhmadi, M.Tr.Hanla., Komandan Satuan Kapal Patroli (Satrol)
Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr. Hanla., Danpomal Lantamal
XIII Mayor Laut (PM) Enriko Sandro, S.E., M.Tr.Opsla., Kadiskum Lantamal XIII
Letkol Laut (KH) Yadiono, S.H., M.H., serta Koordinator Kelompok Substansi
Penindakan BPOM Tarakan Agus Wahyudi, S.Si., Apt. Dispen Lantamal XIII.
Koarmada II.(*)
Kirim Komentar