05 Dec 2024
Tarakan

Maret Pelaku Perjalanan Darat Laut Dan Udara, Tidak Perlu PCR/Antigen | Tarakan TV

Maret Pelaku Perjalanan Darat Laut Dan Udara, Tidak Perlu PCR/Antigen | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Surat Edaran mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid 19.

JAKARTA - Maret pelaku perjalanan darat laut dan udara, tidak perlu PCR/Antigen secara resmi, per 8 Maret tahun 2022 Satgas Penanganan Covid 19 pusat mengeluarkan surat edaran terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19, dimana para pelaku perjalanan dalam negeri atau yang biasa disebut PPDN, hanya perlu menunjukan bukti telah mengikuti vaksinasi kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) dan sudah tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

 

Berdasarkan surat edaran tersebut pula, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib, menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

Point pentingnya lainnya yaitu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat 4 keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, dan juga PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. (*)

Kirim Komentar