Maret Pelaku Perjalanan Darat Laut Dan Udara, Tidak Perlu PCR/Antigen | Tarakan TV
Keterangan Gambar : Surat Edaran mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid 19.
JAKARTA
- Maret pelaku perjalanan darat laut dan udara,
tidak perlu PCR/Antigen secara resmi, per 8 Maret tahun 2022 Satgas Penanganan
Covid 19 pusat mengeluarkan surat edaran terkait Ketentuan Perjalanan Orang
Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19, dimana para pelaku perjalanan dalam
negeri atau yang biasa disebut PPDN, hanya perlu menunjukan bukti telah
mengikuti vaksinasi kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) dan sudah tidak
perlu lagi menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
Berdasarkan surat edaran tersebut pula,
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib, menunjukan hasil
negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Point pentingnya lainnya yaitu, PPDN
dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku
perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib
melampirkan surat 4 keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi COVID-19, dan juga PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan
perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai
tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi
lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil
evaluasi dari Kementerian/Lembaga. (*)
Kirim Komentar