05 Dec 2024
Nasional

Menangis Dilaporkan 5 Anaknya, Ibu di Bekasi: Katanya Saya Gadaikan Tanah Rp 500 Juta | Tarakan TV

Menangis Dilaporkan 5 Anaknya, Ibu di Bekasi: Katanya Saya Gadaikan Tanah Rp 500 Juta | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Rodiah, seorang ibu yang dilaporkan lima anaknya atas tuduhan penggelapan tanah warisan, saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi dengan diantar tiga anaknya yang lain di Bekasi, Jawa Barat

BEKASI - Seorang ibu bernama Rodiah (72), warga Kampung Gudang Huut, RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.

Rodiah dilaporkan oleh lima anak kandungnya atas tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir. Bahkan, putri pertamanya yang bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah seluas 9.000 meter persegi yang dimiliki Rodiah untuk dibagikan sebagai warisan. "Sakit saya. Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal, kaki begini (lumpuh). Saya dilaporkan, katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah dikutip Tribun Bekasi, Kamis (2/12/2021).

Selain dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan surat tanah, Rodiah mengaku juga sering diperlakukan kasar dan diancam oleh lima anaknya. "Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ujarnya.

Rodiah mengatakan, dia mendapat perlakuan kasar sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan, saat ia masih berduka pada hari ketiga tahlilan kematian suaminya, kelima anaknya diam-diam mengambil surat tanah miliknya.

Rodiah mengaku trauma atas perbuatan lima anaknya tersebut. "Ibu mah pasrah udah mau di gimanain. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," ungkapnya seraya mengusap air mata. Rodiah dituduh oleh kelima anaknya melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.


(Sumber: Kompas.com)

Kirim Komentar