Menangis Dilaporkan 5 Anaknya, Ibu di Bekasi: Katanya Saya Gadaikan Tanah Rp 500 Juta | Tarakan TV
Keterangan Gambar : Rodiah, seorang ibu yang dilaporkan lima anaknya atas tuduhan penggelapan tanah warisan, saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi dengan diantar tiga anaknya yang lain di Bekasi, Jawa Barat
BEKASI - Seorang ibu bernama Rodiah (72), warga Kampung Gudang Huut,
RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat, dilaporkan anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.
Rodiah dilaporkan oleh lima anak kandungnya
atas tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir. Bahkan,
putri pertamanya yang bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah seluas
9.000 meter persegi yang dimiliki Rodiah untuk dibagikan sebagai warisan.
"Sakit saya. Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres.
Padahal, kaki begini (lumpuh). Saya dilaporkan, katanya ibu gadaikan tanah
sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah dikutip Tribun Bekasi, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan ke polisi atas dugaan
penggelapan surat tanah, Rodiah mengaku juga sering diperlakukan kasar dan
diancam oleh lima anaknya. "Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu,
yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa
tanda tangan," ujarnya.
Rodiah mengatakan, dia mendapat perlakuan kasar
sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan, saat ia masih berduka pada hari ketiga
tahlilan kematian suaminya, kelima anaknya diam-diam mengambil surat tanah
miliknya.
Rodiah mengaku trauma atas perbuatan lima anaknya
tersebut. "Ibu mah pasrah udah mau di gimanain. Ibu punya Allah SWT. Ibu
serahkan semua nasib ibu," ungkapnya seraya mengusap air mata. Rodiah
dituduh oleh kelima anaknya melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan
atau Pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan
kepemilikan tanah.
(Sumber: Kompas.com)
Kirim Komentar