Modus Ajari Nyetir, Pelaku Cabuli Gadis 15 Tahun
TARAKAN - Berawal dari ajari bawa mobil, seorang pria dewasa berinisial WH (36) dibutakan nafsunya hingga berani berbuat bejat terhadap seorang anak perempuan berumur 15 tahun.
WH juga menjalin hubungan asmara dengan anak korban yang duduk dibangku kelas 1 SMA sejak Februari 2022 lalu. Saat itu WH menjemput anak korban di rumahnya dan meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk mengajari mengendarai mobil.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama mengatakan, saat melatih korban, WH membawanya ke kawasan Islamic Center sekira pukul 20.30. Tidak lama setelah itu, WH melancarkan aksinya dengan mencium anggota tubuh anak korban namun sempat terjadi penolakan.
“Tapi WH menjanjikan akan bertanggungjawab nantinya. Jadi korban menolak alasannya takut hamil,”ujarnya, Senin (16/1/2023).
Selepas kejadian di Februari, WH tanpa sungkan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan anak korban. Keduanya pun sudah tak ingat berapa kali melakukan persetubuhan selama hampir setahun menjalin hubungan asmara. Adapun tempat mereka melakukannya yakni di dalam mobil dan rumah dari WH sendiri yang beralamat di Jalan P Antasari.
“Saat ini diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Hal ini yang membuat kedua orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan WH. Terakhir berhubungan itu Januari 2023 awalnya juga sudah tahu kalau hamil. Tersangka mengajak diskusi terkait hamilnya korban tapi malah diajak berhubungan lagi. Dan pas sudah orang tuanya tahu inilah keluarga korban tidak terima dan tetap tidak mau,” terang Kapolsek Tarakan Timur.
Gian mengungkapkan, WH dapat diamankan pihaknya pada 14 Januari 2023 lalu sekira pukul 07.00 pagi di tambak wilayah Indulung. Saat pencarian WH pihak kepolisian sempat kehilangan jejak karena WH diketahui sudah tidak berada di rumah.
“Anggota reskrim kami berangkat pagi, papasan di depan pintu tambaknya. Jadi pola nya kemungkinan dia takut. Pas malam dicari di rumah dia ketambak, pagi baru pulang ke kota. Saat diamankan WH kooperatif dan mematuhi proses hukum yang ada. Ia juga diketahui sudah pernah menikah sebelum menjalin hubungan dengan korban ini,” ungkapnya.
Gian menegaskan, akibat perbuatan cabulnya ini WH terjerat Pasal 81 Jo Pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 82 Jo 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara 15 tahun.
“Karena korbannya anak, maka pemeriksaan juga dibantu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan,” Demikian perwira balok dua ini. (fir)QQ
Kirim Komentar