Pembatalan SK 57 ASN Atas Usulan Pj Wali Kota dan Hasil Rekomendasi BKN
Keterangan Gambar : Kepala bidang Pengembangan Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Tarakan, Agus Priyo Hamdani.
Tarakan- Kepala bidang Pengembangan Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Tarakan, Agus Priyo Hamdani menyampaikan, pembatalan SK pejabat struktural dan funsional 57 ASN sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang apaartur sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS.
Dasar dari pembatalan SK tersebut awalnya dari surat PJ Walikota ke BKN terkait pelantikan pejabat fungsional yang dilakukan di bulan November 2023, dan yang terakhir yang dilakukan di tanggal 28 Februari 2024.
“Atas dasar tesebut PJ Walikota menyurati BKN yang meminta petunjuk terkait pengangkatan fungsional. Kemudian atas dasar data dari pemkot tersebut menjadi acuan BKN yang mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan SK tersebut,” ujarnya.
Dalam rekomendasi BKn, ASN pada jabatan fungsional tersebut harus sudah melakukan uji kompetensi dan pengalaman minimal dua tahun dalam jabatan tersebut.
“Sehingga dari dasar itu juga BKN mengeluarkan rekomendasai agar PJ Wali Kota melakukan pengembalian ke jabatan semula kepada semua pegawai yang telah dilantik sebelumnya,” terangnya.
Dikatakan Agus, BKN juga meminta kepada PJ Wali Kota untuk melakukan tindaklanjut terkait pengangkatan tersebut paling lambat 30 juli 2024, namun dari BKPSDM Tarakan pada 30 juli melakukan kunjungan ke BKN untuk berkonsultasi terhadap rekomendasi tersebut.
"Dari BKN menganggap gugur pada penetapan 30 juli dan memudian bisa lewat dari tanggal 30 juli untuk melakukan pembatalan. Untuk itu dari PJ Walikota meminta BKPSDM untuk melakukan tindaklanjut terkait rekomendasi BKN," imbuhnya.
Jika tidak melukan tindaklanjut rekomendasi BKN maka terjadi pemblokiran terhadap pegawai fungsional yang berjumlah 43 orang. Sementara untuk jabatan struktural yang ikut dibatalkan SK-nya adalah efek domino dari pembatalan SK terhadap jabatan fungsional.
“Karena syarat untuk menjabat fungsional minimal Dua tahun di tempat itu, namun dari BKN diduga melakukan kelasahan administrasi, dimana dalam surat tersebut menyebutkan pengangkatan yang seharusnya hanya sebagai PLT atau tim tugas dalam jabatan fungsional tersebut,” tuturnya.(*)
Kirim Komentar