Pemprov Kaltara Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR
DENPASAR – Pemerintah provinsi (Pemprov)
Kalimantan Utara, bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penambahan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana Corporate Social Responsibility
(CSR).
Gubernur
Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan dana CSR harusnya
disalurkan kepada pemerintah sebagai tambahan PAD.
“Cukup
banyak peusahaan yang beroperasi di Kaltara. Kita akan inventarisir dan
mengatur regulasinya, sehingga terdapat sumber PAD lain yang sesuai
aturan,”jelas Gubernur, Senin (9/5/2022).
Selama ini,
kata Gubernur, CSR disalurkan secara mandiri oleh perusahaan. Karena itu,
melalui regulasi tersebut, dana CSR dapat disalurkan melalui pemerintah agar
lebih tepat sasaran.
“Karena yang tahu kondisi masyarakat, tentu saja pemerintah,” jelasnya.
Gubernur juga meminta agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dapat menghitung potensi penerimaan PAD dari CSR perusahaan. Pasalnya, jika ditaksir, nilainya cukup besar dengan melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara. “Sumber PAD ini sangat rasional. Bisa dikejar dan ada pangsanya. Potensinya bisa sampai Rp 200 miliar per tahun,” ujarnya.
Selain PAD
dari CSR, juga terdapat sumber PAD melalui pajak perusahaan. Artinya,
perusahaan yang beroperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di
Kaltara. Dikatakannya, banyak perusahaan yang bekerja di Kaltara namun masih
menggunakan NPWP luar Kaltara.
“NPWP-nya
harus di sini agar dampaknya juga terasa di Kaltara. Kita menghimbau agar
perusahaan dapat mengubah NPWP-nya,” jelasnya.
Dengan
adanya regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha mendaftarkan NPWP-nya di
Kaltara, akan menertibkan administrasi perpajakan dan menambah PAD. (dkisp)
Kirim Komentar