Pemprov Terima Sertifikat Lahan KBM | Tarakan TV
Keterangan Gambar : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum saat menerima sertifikat dari kepala BPN Bulungan.
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima sertifikat tanah Kawasan Pusat
Pemerintahan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Bulungan. Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum
mengatakan sertifikat yang diterima, ialah hasil pengadaan tanah Kawasan KBM
Tahap 2 tahun 2018 yang terbagi menjadi 3 bidang tanah sehingga terbit 3
sertifikat tanah.
“Adanya
sertifikat ini membuktikan bahwa secara legal yuridis proses pengadaan tanah
telah selesai,”jelasnya.
Kendati
demikian, masih terdapat objek pengadaan tanah yang diganti kerugiannya
dititipkan di pengadilan. Berkaitan dengan itu, Gubernur meminta Kepala BPN
Bulungan agar tetap memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa ataupun
masalah administrasi lainnya. “Tujuannya, agar warga yang bersangkutan dapat
segera menerima ganti rugi yang telah dititipkan sehingga tidak hanya tuntas
secara yuridis, tetapi juga secara sosial,”bebernya.
Seperti
diketahui, pembangunan KBM Tanjung Selor tertuang pada Instruksi Presiden
(Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung
Selor. Oleh sebab itu, diterima sertifikat tanah kawasan pusat pemerintahan itu
menjadi komitmen Pemprov Kaltara untuk mewujudkan KBM Tanjung Selor.
“Tahun
ini juga telah kita rencanakan pembangunan di KBM. Namun hanya 30 persen
mengingat kondisi keuangan kita cukup terbatas. Sehingga perlu upaya lain agar
pembangunan KBM Tanjung Selor dapat berjalan maksimal,”terangnya.
Konsepnya,
kata Gubernur menggunakan prinsip New Urban Agenda (NUA) di mana KBM harus
mampu menampung konsep compact dan efisien. Hal ini memerlukan kajian mendalam
terkait hal yang mempengaruhi KBM seperti proyeksi kebutuhan penduduk, pengaruh
kawasan di sekelilingnya dan kondisi existing kota lama. (dkisp)
Kirim Komentar