05 Dec 2024
Kaltara

Penggeledahan Kantor BPJN Kaltara Terkait Proyek Revitalisasi Rp 7 Miliar Lebih

Penggeledahan Kantor BPJN Kaltara Terkait Proyek Revitalisasi Rp 7 Miliar Lebih

Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan pimpin penggeledahan terkait dugaan tipikor di BPJN Kaltara. (FOTO: Ist)

TANJUNG SELOR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menggeledah kantor Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara, terkait kasus dugaan tipikor pengerjaan revitalisasi pengelolaan air Malinau – Mansalong. Penggeledahan dilakukan sejak selasa (30/8/2022) siang, sekira pukul 13.00 Wita.

Selain kantor balai, polisi juga menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan satu lokasi lainnya. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penggeledahan di lokasi ketiga.

“Kita melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di kantor balai, rumah pejabat pembuat komitmen dan satu lagi tempat yang akan kita lakukan (penggeledahan). Intinya kita melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pengelolaan air Malinau Mansalong, anggarannya dari Kementerian PUPR, dilaksanakan oleh kantor balai,” terang Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan.

Total anggaran pada kegiatan revitalisasi tersebut, adalah sejumlah Rp 7 Miliar lebih. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan temuan dugaan Tipikor oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Terdapat sejumlah dokumen yang disita oleh polisi, dari hasil penggeledahan di lokasi. Diantaranya dokumen kontrak kerja dan pembayaran. Sejumlah saksi sudah diperiksa, yakni beberapa pekerja, mandor dan pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kaltara masih belum memberikan informasi detail, terkait adanya penetapan tersangka dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek revitalisasi tersebut.

“Nanti aja detailnya, karena masih ada satu lokasi yang akan kita geledah, masih proses penyidikan. Kita bergerak cepat untuk mengamankan beberapa barang bukti agar tidak dikaburkan dan sebagainya,” kata Kombes Hendy F Kurniawan. (fir)


Kirim Komentar