Penggeledahan Kantor BPJN Kaltara Terkait Proyek Revitalisasi Rp 7 Miliar Lebih
Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan pimpin penggeledahan terkait dugaan tipikor di BPJN Kaltara. (FOTO: Ist)
TANJUNG
SELOR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menggeledah
kantor Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara, terkait kasus
dugaan tipikor pengerjaan revitalisasi pengelolaan air Malinau – Mansalong.
Penggeledahan dilakukan sejak selasa (30/8/2022) siang, sekira pukul 13.00
Wita.
Selain
kantor balai, polisi juga menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
satu lokasi lainnya. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penggeledahan
di lokasi ketiga.
“Kita
melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di kantor balai, rumah pejabat pembuat
komitmen dan satu lagi tempat yang akan kita lakukan (penggeledahan). Intinya kita
melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
revitalisasi pengelolaan air Malinau Mansalong, anggarannya dari Kementerian
PUPR, dilaksanakan oleh kantor balai,” terang Dirreskrimsus Polda Kaltara,
Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Total
anggaran pada kegiatan revitalisasi tersebut, adalah sejumlah Rp 7 Miliar
lebih. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan temuan dugaan Tipikor oleh
Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Terdapat
sejumlah dokumen yang disita oleh polisi, dari hasil penggeledahan di lokasi.
Diantaranya dokumen kontrak kerja dan pembayaran. Sejumlah saksi sudah
diperiksa, yakni beberapa pekerja, mandor dan pejabat pembuat komitmen.
Sementara
itu Dirreskrimsus Polda Kaltara masih belum memberikan informasi detail,
terkait adanya penetapan tersangka dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek
revitalisasi tersebut.
“Nanti
aja detailnya, karena masih ada satu lokasi yang akan kita geledah, masih proses
penyidikan. Kita bergerak cepat untuk mengamankan beberapa barang bukti agar
tidak dikaburkan dan sebagainya,” kata Kombes Hendy F Kurniawan. (fir)
Kirim Komentar