05 Dec 2024
Tarakan

Pengiriman Paket Sabu Melalui Jasa Ekspedisi | Tarakan TV

Pengiriman Paket  Sabu Melalui Jasa Ekspedisi | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Pemusnahan sabu seberat 46.58 gram, oleh BNNP Kaltara bersama dengan unsur Ferkompinda kota Tarakan.

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pengungkapan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi, dan menangkap satu orang penerima yang berasal dari Sinjay Sulawesi Selatan.

 

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana, menjelaskan bahwa Kejadian tersebut berawal pada Senin, 10 Januari 2022 di lokasi jasa ekspedisi J&T yang ada di Nunukan. Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam kemasan paket yang berasal dari Sebatik dengan pengirim berinisial WA.

 

"Alamat nya Sebatik Timur, RT. 02 Desa Tanjung Aru. Pada saat itu juga tim membuka paket tersebut yang disaksikan bersama petugas J&T juga," ujarnya.

 

Kemudian pihaknya membuka paket tersebut dan didapatilah paket yang dibungkus kertas warna coklat berisi satu buah kemasan kotak bertuliskan Lubinhot. Dari kotak tersebut ditemukan pula obat batuk Formula 44 warna biru.

 

"Ada juga bungkusan kain yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang dilakban dan disitu kami temukan narkoba jenis sabu," pungkasnya.

 

Adapun berat sabu tersebut sebanyak 48.30 Gram. Setelahnya, tim BNNP meminta petugas J&T untuk tetap mengemas paket tersebut dan diproses ke alamat tujuan yakni ke Kantor J&T di Kabupaten Sinjay, Sulawesi Selatan.

 

"Tanggal 14 Januari tim kami berangkat ke J&T Sinjay, untuk melakukan penangkapan dari penerima barang tersebut," terangnya.

 

Lanjutnya, sekira pukul 12.15 WITA terdapat seseorang penerima tersebut datang menjemput paket sabu di J&T Sinjay. Adapun inisial penerima AMR yang memang merupakan warga di Kabupaten Sinjay.

 

"Pelakunya 1 orang yaitu penerima saja, AMR warga Sinjay Sulsel itu kami ambil dari Kab Sinjay untuk dibawa langsung ke sini (Tarakan) untuk mempertanggungjawabkan. Sementara WA menjadi DPO, identitas nya sudah ada kami dapatkan, dan yang bersangkutan kemungkinan sudah tidak ada di Kaltara," ujarnya.

 

Berdasarkan pengakuan AMR pembelian paket sabu dari Sebatik ini merupakan pertama kalinya ia lakukan. Sedangkan pengirim sabu yaitu WA diduga sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia.

 

Sabu tersebut langsung dimusnahkan bersama unsur Forkopimda yang turut menyaksikan, diantaranya Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan dan pihak dari J&T.

 

"BB sabu juga dikurangi untuk laboratorium narkotika dan persidangan dan total untuk dimusnahkan seberat 46.58 Gram," bebernya.

 

Tambahnya, Atas tindakan tidak terpuji AMR, ia disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan bisa hukuman seumur hidup. (Ttv)

Kirim Komentar