Pengiriman Paket Sabu Melalui Jasa Ekspedisi | Tarakan TV
Keterangan Gambar : Pemusnahan sabu seberat 46.58 gram, oleh BNNP Kaltara bersama dengan unsur Ferkompinda kota Tarakan.
TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara
(Kaltara) kembali melakukan pengungkapan pengiriman sabu melalui jasa
ekspedisi, dan menangkap satu orang penerima yang berasal dari Sinjay Sulawesi
Selatan.
Kepala BNNP Kaltara,
Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana,
menjelaskan bahwa Kejadian tersebut berawal pada Senin, 10 Januari 2022 di
lokasi jasa ekspedisi J&T yang ada di Nunukan. Narkotika jenis sabu
tersebut dibungkus dalam kemasan paket yang berasal dari Sebatik dengan
pengirim berinisial WA.
"Alamat nya Sebatik
Timur, RT. 02 Desa Tanjung Aru. Pada saat itu juga tim membuka paket tersebut
yang disaksikan bersama petugas J&T juga," ujarnya.
Kemudian pihaknya
membuka paket tersebut dan didapatilah paket yang dibungkus kertas warna coklat
berisi satu buah kemasan kotak bertuliskan Lubinhot. Dari kotak tersebut
ditemukan pula obat batuk Formula 44 warna biru.
"Ada juga bungkusan
kain yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang dilakban dan
disitu kami temukan narkoba jenis sabu," pungkasnya.
Adapun berat sabu
tersebut sebanyak 48.30 Gram. Setelahnya, tim BNNP meminta petugas J&T
untuk tetap mengemas paket tersebut dan diproses ke alamat tujuan yakni ke Kantor
J&T di Kabupaten Sinjay, Sulawesi Selatan.
"Tanggal 14 Januari
tim kami berangkat ke J&T Sinjay, untuk melakukan penangkapan dari penerima
barang tersebut," terangnya.
Lanjutnya, sekira pukul
12.15 WITA terdapat seseorang penerima tersebut datang menjemput paket sabu di
J&T Sinjay. Adapun inisial penerima AMR yang memang merupakan warga di
Kabupaten Sinjay.
"Pelakunya 1 orang
yaitu penerima saja, AMR warga Sinjay Sulsel itu kami ambil dari Kab Sinjay
untuk dibawa langsung ke sini (Tarakan) untuk mempertanggungjawabkan. Sementara
WA menjadi DPO, identitas nya sudah ada kami dapatkan, dan yang bersangkutan
kemungkinan sudah tidak ada di Kaltara," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan
AMR pembelian paket sabu dari Sebatik ini merupakan pertama kalinya ia lakukan.
Sedangkan pengirim sabu yaitu WA diduga sudah melarikan diri ke Tawau,
Malaysia.
Sabu tersebut langsung
dimusnahkan bersama unsur Forkopimda yang turut menyaksikan, diantaranya
Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan dan
pihak dari J&T.
"BB sabu juga
dikurangi untuk laboratorium narkotika dan persidangan dan total untuk
dimusnahkan seberat 46.58 Gram," bebernya.
Tambahnya, Atas tindakan
tidak terpuji AMR, ia disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114
ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan
hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan bisa hukuman seumur hidup.
(Ttv)
Kirim Komentar