05 Dec 2024
Tarakan

Perlu Adanya Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Tarakan TV

Perlu Adanya Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Syafruddin selaku Advokat Hukum.

TARAKAN - Salah satu Advokat Hukum ternama di Kota Tarakan menilai bahwa perlu adanya sosialisasi mengenai undang-undang mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Dimana hal ini bertujuan agar meminimalisir kasus kekerasan yang sering terjadi pada wanita, khususnya di Kota Tarakan.

Syafruddin selaku Advokat Hukum menjelaskan, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS memang belum banyak yang mengetahui, apalagi kegiatan sosialisasi saat ini memang masih perlu ada pembatasan,karena dampak dari pandemi Covid 19.

‘’Dalam hal ini, pihak yang terkait salah satunnya DP3A-P2KB dapat melaksanakan sosialisasi yang dapat diatur dengan menyesuaikan Prokes Covid 19. Dimana sosialisasi wajib mengundang para kaum hawa yang terdiri dari para remaja wanita, ibu rumah tangga, serta tokoh wanita yang ada dan juga para petugas penegak hokum,’’ papar Syafruddin. 

Sosialisasi pun bertujuan menginformasikan bahwa saat ini, TPKS sangat rentan terjadi di manapun termasuk di Kota Tarakan, karena itu para kaum hawa dinilai sangat perlu mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan jika mengalami TPKS atau melihat kejadian TPKS.

Syafruddin berharap, sosialisasi ini bisa segera mungkin dilaksanakan agar Kota Tarakan bisa lebih aman dan kondusif, serta terhindar dari kasus kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasa seksual. (RF)

Kirim Komentar