Perlu Adanya Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Tarakan TV
TARAKAN - Salah satu Advokat
Hukum ternama di Kota Tarakan menilai bahwa perlu adanya sosialisasi mengenai
undang-undang mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Dimana hal ini
bertujuan agar meminimalisir kasus kekerasan yang sering terjadi pada wanita,
khususnya di Kota Tarakan.
Syafruddin selaku
Advokat Hukum menjelaskan, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU
TPKS memang belum banyak yang mengetahui, apalagi kegiatan sosialisasi saat ini
memang masih perlu ada pembatasan,karena dampak dari pandemi Covid 19.
‘’Dalam hal ini, pihak
yang terkait salah satunnya DP3A-P2KB dapat melaksanakan sosialisasi yang dapat
diatur dengan menyesuaikan Prokes Covid 19. Dimana sosialisasi wajib mengundang
para kaum hawa yang terdiri dari para remaja wanita, ibu rumah tangga, serta
tokoh wanita yang ada dan juga para petugas penegak hokum,’’ papar
Syafruddin.
Sosialisasi pun bertujuan
menginformasikan bahwa saat ini, TPKS sangat rentan terjadi di manapun termasuk
di Kota Tarakan, karena itu para kaum hawa dinilai sangat perlu mengetahui
langkah-langkah apa saja yang dilakukan jika mengalami TPKS atau melihat
kejadian TPKS.
Syafruddin berharap,
sosialisasi ini bisa segera mungkin dilaksanakan agar Kota Tarakan bisa lebih
aman dan kondusif, serta terhindar dari kasus kasus yang berkaitan dengan
tindak pidana kekerasa seksual. (RF)
Kirim Komentar