Polda Kaltara Musnahkan 126 Kilogram Narkoba
Kaltara - Selasa pagi (14/09) Polda Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabu, dengan berat total 126 Kilogram. Dimana pemusnahan, dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Drs. Bambang Kristiyono,M.Hum. Pemusnahan barang bukti sabu ini, dengan cara dilarutkan kedalam air yang berada di wadah yang sudah disediakan.
(foto : pemusnahan barang bukti sabu oleh jajaran Polda Kaltara)
Berdasarkan laporan polisi dari jajaran Ditresnarkoba Kaltara, Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini, hasil tindak lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang telah sukses mengamankan 100 plastik bening ukuran besar, yang berisikan barang haram tersebut, pada bulan Agustus 2021 lalu.
Selain barang bukti berupa sabu, Polda Kaltara juga berhasil mengamankan barang bukti lain yaitu, 5 tas besar berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, satu kartu ATM, enam unit Handphone, satu unit mobil, dan tiga unit sepeda motor.
Untuk Lima orang pelakunya, akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Kirim Komentar