Ribut di THM, Bibir Mahasiswi Sobek Terkena Lemparan Gelas
TARAKAN - Petugas Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan seorang gadis muda inisial RF (19). Ia ditangkap setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban seorang mahasiswi, di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Tersangka RF awalnya sempat cek cok dengan korban karena merasa ditendang. Tersangka langsung mendatangi meja korban dan melemparkan gelas kaca ke arah wajah.
"Pas mendatangi meja korban ada gelas kaca dilihatnya dan langsung melempar ke arah wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka sobek dan menerima 30 jahitan. Korban saat ini masih dilakukan perawatan medis," ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra.
Setelah insiden tersebut korban langsung melapor ke Polres Tarakan, dan pelaku segera diamankan. Dai hasil pemeriksaan diketahui antara tersangka dan korban tidak saling kenal.
Tersangka RF saat itu diduga dalam pengaruh minuman keras, sehingga melakukan tindak penganiayaan tersebut. Saat ini polisi sudah melakukan penahanan kepada tersanhka RF.
"kita persangkaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Randhya. (fir)
Kirim Komentar