Syarat Terbaru Umrah untuk Jemaah Asal RI: Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm | Tarakan TV
JAKARTA - Arab Saudi sudah
mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia per 1 Desember 2021. Adanya
kebijakan itu disambut baik utamanya berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umrah
bagi jemaah asal Indonesia. Namun dalam pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah
asal Indonesia, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, salah satunya
adalah soal jenis vaksin. Disuntik vaksin dosis lengkap diperbolehkan melangsungkan
ibadah tanpa karantina terlebih dahulu.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar
dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh
Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung
melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata Yaqut
dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021). Hanya saja itu
berlaku bagi jemaah yang menerima vaksin yang sudah diakui oleh Arab Saudi.
Saat ini Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 di antaranya
Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca. Sedangkan seperti
diketahui bersama, salah satu jenis vaksin yang banyak digunakan oleh masyarakat
Indonesia adalah Sinovac.
Terkait hal ini, Politikus Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) itu menuturkan, bagi jemaah yang disuntik dengan jenis vaksin yang
diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus
menjalani karantina selama tiga hari atau 48 jam.
Itu pun dengan catatan jemaah tersebut juga harus
telah disuntik dosis vaksin secara lengkap. "Bagi jemaah umrah yang telah
divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan
karantina selama tiga hari," jelas Yaqut. "Sinovac yang kita pakai,
yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi. Artinya, kalau
tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina
tiga hari," sambungnya.
Setelah melaksanakan karantina, para jemaah itu
tetap mengikuti proses selanjutnya sebelum diperbolehkan melangsungkan ibadah
umrah. Proses selanjutnya yang harus ditempuh jemaah umrah adalah melakukan
test polymerase chain reaction (PCR) di hotel tempat karantina. "Setelah
dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah," terang
Yaqut.
Pengecualian untuk booster vaksin Kendati
demikian, Yaqut menyinggung masih ada kemungkinan bahwa jemaah bisa saja tidak
karantina meski menggunakan vaksin yang tidak diakui oleh Arab Saudi.
Kemungkinan itu bisa terjadi jika pemerintah resmi menyelenggarakan vaksinasi
Covid-19 booster atau tambahan.
Pengecualian untuk booster vaksin Kendati
demikian, Yaqut menyinggung masih ada kemungkinan bahwa jemaah bisa saja tidak
karantina meski menggunakan vaksin yang tidak diakui oleh Arab Saudi.
Kemungkinan itu bisa terjadi jika pemerintah resmi menyelenggarakan vaksinasi
Covid-19 booster atau tambahan.
Menurut Yaqut, jemaah asal Indonesia bisa saja
tanpa karantina apabila dilakukan penyuntikan tambahan dosis dengan jenis
vaksin yang diakui oleh Arab Saudi. "Kecuali di-booster dengan satu di
antara 4 vaksin yang diakui. Dan itu, 14 hari efikasinya, jadi 14 hari sebelum
berangkat harus sudah divaksin dengan booster yang satu di antara empat vaksin
itu," imbuh dia.
(Sumber:Kompas.com)
Kirim Komentar